Jatuh Tempo
Apa itu Tanggal Jatuh Tempo?
Tanggal jatuh tempo adalah tanggal di mana pembayaran kepada peminjam atau kreditur harus dilakukan. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan pembayaran akan dicatat sebagai lewat jatuh tempo atau menunggak.
Penting bagi peminjam untuk memahami tanggal jatuh tempo ini agar pembayaran dapat segera diselesaikan dan tidak dikenakan denda keterlambatan sehingga dianggap menunggak atau lewat jatuh tempo.
Contoh Tanggal Jatuh Tempo
Sebagai contoh, jika kita membicarakan tentang tagihan kartu kredit, tanggal jatuh tempo adalah batas waktu akhir pembayaran saldo terhutang yang harus diterima oleh bank penerbit kartu. Biasanya, batas waktu ini adalah 15 hari sejak tanggal cetak tagihan kartu kredit. Walau kamu belum menerima lembaran penagihan, pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Misalnya, tanggal cetak tagihan kamu adalah 5 April dan tanggal jatuh tempo tagihan kamu adalah 15 hari setelah tanggal cetak tersebut, yaitu tanggal 20 April. Artinya, semua transaksi yang dilakukan setelah tanggal 5 bulan sebelumnya, akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Contohnya, jika kamu melakukan transaksi pada tanggal 6 Maret, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya, yaitu bulan Mei, dan akan ditagih setelah 15 hari dari tanggal cetak tersebut, yaitu tanggal 20 Mei. Jadi, jika kamu menghitung dari tanggal 6 April sampai tanggal jatuh tempo bulan depan pada tanggal 20 Mei, terdapat sejumlah hari antara dua tanggal tersebut.
Karena tagihan kartu kredit umumnya dikirimkan dalam bentuk lembaran kertas/surat ke alamat rumah atau kantor, maka mereka perlu dicetak terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada nasabah.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.