Gadai
Pengertian Gadai
Gadai merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pinjaman dana atau sebagai jaminan yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan. Jaminan tersebut berfungsi agar pinjaman yang diminta dapat segera dicairkan.
Unsur Pokok Gadai
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat beberapa unsur pokok gadai yang perlu diketahui, yaitu:
- Adanya perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai.
- Penyerahan barang dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur.
- Barang yang menjadi obyek gadai hanya berupa barang bergerak, baik yang bertubuh maupun tidak.
Sifat Umum Gadai
Ada beberapa sifat umum yang dimiliki oleh gadai, seperti yang dijelaskan oleh Badrul Zaman (1991):
- Obyek gadai dapat berupa barang bergerak yang memiliki bentuk fisik atau yang tidak berwujud seperti hak tagihan.
- Gadai bersifat kebendaan dan memberikan jaminan bahwa nilai barang jaminan akan digunakan untuk membayar piutang di masa yang akan datang.
- Barang gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
- Pemegang gadai memiliki hak untuk menjual barang gadai.
- Gadai merupakan hak yang diprioritaskan.
- Hak gadai tergantung pada perjanjian pokok yang telah disepakati.
Barang yang Dapat dan Tidak Dapat Digadaikan
Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi perhiasan, peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan sejenisnya. Namun, ada juga barang-barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, dan barang-barang lain yang harganya tidak tetap.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Hak Pemegang Gadai:
– Pemegang gadai memiliki hak untuk menjual barang gadai dengan kekuasaan sendiri atau melalui perantara hakim, dengan izin dari hakim tetap dalam pengawasannya terhadap barang gadai.
– Pemegang gadai berhak mendapatkan ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.
Kewajiban Pemegang Gadai:
– Pemegang gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai akibat kelalaiannya.
– Pemegang gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadai tersebut dijual.
– Pemegang gadai bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.
Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir ketika kredit gadai dilunasi oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai dengan isi perjanjian. Jika diperlukan, gadai dapat diperpanjang melalui perjanjian baru.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.