Fidyah


Pengertian Fidyah

Fidyah dapat diartikan sebagai bentuk ‘denda’ yang harus dibayar oleh umat Islam yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa wajib, dan ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mengaturnya.

Hukum Fidyah

Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah niyabah (penggantian) yang ditetapkan bagi pelaku yang tidak mampu berpuasa. Pembayaran fidyah diwajibkan dalam agama Islam. Hal ini harus diselesaikan sesuai dengan jumlah hari yang tersisa. Namun, pembayaran fidyah bukan berarti umat Islam tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkan, karena tetap wajib mengganti puasa sesuai dengan sisa hari yang belum terlaksana. Jika fidyah tidak dilaksanakan, maka akan menjadi sebuah kewajiban (utang) kepada Allah SWT.

Alasan Fidyah

Berikut adalah beberapa alasan yang membenarkan orang untuk membayar fidyah:

1. Meninggalkan puasa karena usia lanjut:
Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan jika terus menerus berpuasa akan merugikan kesehatannya.

2. Meninggalkan puasa karena sakit kronis:
Seseorang yang mengalami penyakit kronis dan tidak mungkin sembuh sepanjang hidupnya, berdasarkan konfirmasi dari dokter yang bersangkutan, boleh membayar fidyah.

3. Meninggalkan puasa karena hamil:
Wanita hamil yang khawatir akan keselamatan bayi yang belum lahir, yang berisiko keguguran, diperbolehkan membayar fidyah dan juga mengganti (qada’) puasa yang ditinggalkan setelah melahirkan.

4. Meninggalkan puasa karena menyusui:
Seorang ibu yang khawatir akan mengganggu kesehatan bayi yang sedang disusunya, seperti kekurangan ASI atau mempengaruhi kesehatan sang bayi, diperbolehkan membayar fidyah dan mengganti puasa yang ditinggalkan setelah masa menyusui selesai.

5. Meninggalkan puasa karena berpergian atau sakit dan tidak melakukan puasa qada’ pada tahun berikutnya:
Seseorang yang melakukan perjalanan atau sakit dan tidak mengganti (qada’) puasanya pada tahun yang ditinggalkan, wajib untuk menggantinya (qada’). Jika tidak mengganti (qada’) puasa hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka dia harus membayar fidyah dan tetap mengganti (qada’) puasa yang ditinggalkan.

See also  Pulangan atas Ekuitas (Return on Equity atau ROE)

6. Menunda mengganti (qada’) puasa:
Orang yang menunda mengganti (qada’) puasanya hingga melewati tahun berikutnya (bulan Ramadhan), harus membayar fidyah dan juga wajib mengganti (qada’) puasa yang ditinggalkannya setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

7. Orang yang sudah meninggal dunia:
Hutang puasa bagi orang yang telah meninggal harus diselesaikan dengan membayar fidyah oleh ahli warisnya sesuai dengan sisa hari yang belum tergantikan sebelum pembagian harta warisan dilakukan.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply