Pencucian Uang
Pengertian Pencucian Uang Pencucian uang, yang sering disebut juga dengan money laundering, adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau individu yang memiliki kekuasaan untuk menyamarkan duit yang diperoleh secara ilegal agar terlihat seperti uang yang legal. Dalam bahasa Indonesia, money laundering diterjemahkan sebagai “pencucian uang” atau “pemutihan uang”. Uang yang “dicuci” dalam pencucian uang