Force Majeure
Apa Itu Force Majeure? Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagal melaksanakan kewajibannya terhadap pihak kreditur karena kejadian yang di luar kekuasaan pihak yang terkait seperti gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Istilah ini juga dikenal sebagai keadaan kahar dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Prancis, force