Uang Kartal
Uang kartal merupakan bentuk uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal dapat berupa kertas atau logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Menurut UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26