Qardh
Apa Itu Qardh? Qardh adalah suatu perjanjian pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati. Dalam hal teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah kepada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan mendesak. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara angsuran atau lunas sekaligus. Menurut Bank Indonesia, qardh adalah