Deposito Investasi Mudharabah
Deposito Investasi Mudharabah merupakan suatu bentuk penempatan dana yang dilakukan oleh pemilik dana, yang disebut sebagai shahibul maal, kepada pengelola dana, yang juga disebut sebagai mudharib. Penempatan dana ini bertujuan untuk melaksanakan aktivitas bisnis tertentu dengan menggunakan metode bagi hasil antara kedua belah pihak. Metode ini didasarkan pada rasio yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam