Aksio Pauliana
Pengertian Aksio Pauliana Aksio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam rangka membatalkan perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur dan merugikan kreditur. Aksio Pauliana erat kaitannya dengan utang piutang. Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa segala kebendaan