Pengawasan Tak-Langsung
Pengawasan tak langsung, sebagaimana didefinisikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, merujuk pada kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan melalui analisis menyeluruh terhadap semua laporan yang bank sampaikan kepada Bank Indonesia (off-site supervision). Pengertian Pengawasan Tak-Langsung Pengawasan tak-langsung adalah jenis pengawasan yang dilakukan tanpa perlu mengunjungi lapangan secara langsung. Kegiatan yang dipantau biasanya dilakukan oleh pengawas dari