Bea Impor
Pengertian Bea Impor Bea Impor merujuk pada bea yang dikenakan pada barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Daerah pabean mencakup wilayah Republik Indonesia, termasuk wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang tunduk pada Undang-Undang Kepabeanan. Tujuan dari penerapan bea impor adalah