Beli Sewa


Pengertian Beli Sewa atau Angsuran

Beli sewa atau yang juga dikenal sebagai angsuran adalah suatu pengaturan dalam pembelian barang di mana penjual menjual barang dengan mempertimbangkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli, dengan pelunasan harga barang yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak dan diikat dalam suatu perjanjian. Hak kepemilikan atas barang tersebut akan beralih dari penjual kepada pembeli setelah seluruh pembayaran telah dilunasi oleh pembeli kepada penjual.

Unsur-unsur Perjanjian Beli Sewa

Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting), unsur-unsur atau elemen-elemen dalam perjanjian beli sewa adalah sebagai berikut:

  1. Adanya jual beli barang;
  2. Penjualan dengan mempertimbangkan setiap pembayaran;
  3. Objek sewa beli diserahkan kepada pembeli;
  4. Peralihan hak kepemilikan setelah pelunasan terakhir.

Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Beli Sewa

Agar sah, perjanjian beli sewa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli dan penjual harus menjelaskan informasi berikut dengan jelas dalam sebuah kontrak:

  • Deskripsi barang yang jelas.
  • Harga tunai barang tersebut.
  • Harga beli sewa, yaitu jumlah total yang harus dibayar untuk menyewa barang dan kemudian membelinya.
  • Deposit
  • Angsuran bulanan (sebagian besar negara memiliki aturan mengenai pengungkapan suku bunga yang berlaku dan mengatur tarif dan biaya yang berlaku dalam transaksi beli sewa).
  • Pernyataan yang menyeluruh mengenai hak-hak kedua belah pihak (termasuk hak untuk membatalkan perjanjian selama periode “cooling-off”).
  • Hak penjual untuk mengakhiri kontrak jika ada alasan yang sah.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  Pembayaran Rutin

Kamus Istilah

Leave a Reply