Deposit Facility (Fasilitas Penempatan Dana)
Fasilitas Penempatan Dana (DF) merujuk pada praktik yang dilakukan oleh bank untuk meletakkan sejumlah dana dalam mata uang rupiah di Bank Indonesia sebagai bagian dari operasi moneter. Proses ini biasanya memiliki jangka waktu pelaksanaan selama satu hari kerja. Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara Indonesia, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia.