Agen Penjual Efek Reksa Dana
Definisi Agen Penjual Efek Reksa Dana Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. Sebelum melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana, kecuali Perusahaan Efek, harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual