Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah tindakan pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dua pasar atau lebih, dengan harapan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga. Dalam konteks hukum, arbitrase adalah upaya perantara dalam meleraikan sengketa antara pihak-pihak yang berselisih. Bentuk peradilan ini dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase juga didefinisikan sebagai penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih (arbitration). Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan penjelasan terkait arbitrase.
Arbitrase adalah salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk menggunakan arbitrase sebagai cara penyelesaian masalah, kedua belah pihak yang bersengketa harus sepakat dan menunjuk satu pihak penengah yang disebut arbiter. Selanjutnya, mereka harus membuat perjanjian tertulis mengenai hasil dari perundingan mereka. Perjanjian tertulis ini juga dikenal dengan sebutan klausul arbitrase dan bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Arbitrase memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Beberapa keuntungan arbitrase antara lain:
1. Sidang tertutup untuk umum, sehingga dapat menjaga kerahasiaan dan privasi pihak-pihak yang bersengketa.
2. Waktu yang efisien dan fleksibel, yang memungkinkan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
3. Lebih hemat dalam segi biaya, karena tidak ada biaya peradilan yang harus dikeluarkan dan biaya penyelesaian sengketa dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
4. Boleh menggunakan jasa pengacara, sehingga pihak-pihak yang bersengketa dapat didampingi oleh ahli hukum yang dapat memberikan nasihat dan bantuan dalam proses penyelesaian sengketa.
5. Keputusan arbitrase bersifat mengikat, artinya pihak-pihak yang bersengketa harus mematuhi putusan tersebut.
6. Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih cepat dibandingkan dengan proses di pengadilan umum, yang memungkinkan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 6 bulan.
7. Pihak yang bersengketa dapat memilih medium (pihak ketiga) sesuai dengan kesepakatan mereka.
Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tahapan-tahapan penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain:
1. Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Menunjuk Arbitrer sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa.
3. Mendengarkan tanggapan pemohon sebagai pihak yang mengajukan sengketa.
4. Proses tuntutan balik, di mana pihak yang bersengketa memberikan jawaban atau tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan.
5. Proses sidang pemeriksaan untuk mendengarkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Dengan menggunakan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan efisien. Selain itu, arbitrase juga memberikan kebebasan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih penengah yang mereka percayai dan menempatkan keputusan sengketa di tangan mereka sendiri sebagai pihak yang telah sepakat. Dalam konteks hukum Indonesia, arbitrase menjadi salah satu alternatif yang populer dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.