
Pembatalan Perjanjian
Apa Itu Pembatalan Perjanjian?
Pembatalan perjanjian adalah suatu proses dalam hukum di mana sebuah perjanjian dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh Pasal KUHP. Pasal KUHP yang digunakan untuk mengatur pembatalan perjanjian adalah Pasal 1320 KHUPdt.
Salah satu contoh kasus yang sering diperdebatkan dalam pembatalan perjanjian adalah kesalahan identitas. Jika terjadi kesalahan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, maka perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan sah menurut hukum dapat dibatalkan. Namun, dalam bisnis, kesalahan identitas ini umumnya dapat diperbaiki dan diubah dengan kesepakatan para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pembatalan perjanjian dalam konteks bisnis dianggap sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KHUPdt
Karena sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan berdasarkan Pasal 1320 KHUPdt, maka terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap sah menurut hukum. Syarat-syarat sah perjanjian ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan klausul yang mengaturnya.
1. Syarat Subjektif
Agreement (kesepakatan) adalah kesepakatan yang terjadi antara para pihak yang membuat perjanjian.
Capacity (kapasitas) adalah kemampuan atau kecakapan pihak-pihak yang membuat perjanjian untuk menjalankannya.
2. Syarat Objektif
Penyebab batalnya perjanjian adalah sebuah hal atau sebab yang dapat disepakati sebagai alasan pembatalan perjanjian.
Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat sah di atas, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat jika telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.
Jenis-jenis Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian dapat dibagi menjadi dua kategori yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, yaitu:
1. Pembatalan Tanpa Syarat Objektif Terpenuhi
Apabila persyaratan objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap batal atau tidak ada sejak awal. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dianggap tidak sah menurut hukum. Dalam hal ini, kedua belah pihak tidak terikat dalam perjanjian tersebut.
2. Pembatalan Dengan Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi
Apabila persyaratan subjektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt tidak terpenuhi, perjanjian tersebut tetap berlaku secara hukum, namun salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak.
Dalam kedua jenis pembatalan di atas, proses pembatalan perjanjian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.