Murabahah
Apa itu Murabahah?
Murabahah adalah suatu akad yang menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat digunakan untuk memperoleh modal usaha melalui akad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amri lisy srira’. Nilai keuntungan yang diperoleh oleh perbankan bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad Murabahah ini dapat dilakukan dengan metode pembayaran secara cicil maupun tunai.
Akad Murabahah juga termasuk dalam bai’ul amanah, yang berarti transaksi jual-beli yang amanah. Dalam transaksi ini, penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin dengan jelas dan jujur kepada pembeli.
Murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual-beli barang dimana harga asal dan keuntungannya telah diketahui dan disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam perbankan Syariah, Akad Murabahah dapat diartikan sebagai jenis kontrak yang sering digunakan oleh bank untuk pembelian produk sesuai permintaan nasabah dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Murabahah
Akad Murabahah memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Keinginan untuk bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri.
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah tanpa riba.
- Bank harus memberikan informasi kepada nasabah mengenai semua hal yang terkait dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara kredit.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual yang sama dengan harga beli ditambah keuntungannya. Dalam hal ini, bank harus jujur dan transparan dengan nasabah mengenai harga pokok barang dan biaya tambahan yang diperlukan, seperti biaya pengiriman barang.
- Nasabah harus membayar harga barang yang telah disepakati tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat membuat kesepakatan khusus dengan nasabah.
- Jika bank ingin mewakilkan nasabah untuk membeli barang.
- Adanya ijab dan kabul.
Landasan Hukum Murabahah
Landasan hukum transaksi murabahah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]: 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Juga pada Q.S. An-Nisa[4]: 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang tidak benar, kecuali dengan cara berdagang yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Kegunaan Akad Murabahah
Berikut adalah beberapa manfaat dan kegunaan dari menggunakan transaksi Murabahah:
- Sebagai sumber modal untuk usaha, investasi, atau pembiayaan konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dll.
- Untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran, dll.
- Cara dan proses pembayaran serta jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah
Akad Murabahah dipilih dalam transaksi jual-beli karena memiliki banyak keuntungan dan kelebihan dibandingkan dengan metode lain. Berikut adalah beberapa kelebihannya:
- Keuntungan diketahui dan ditentukan dengan jelas pada awal transaksi dan merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan akad Mudharabah atau Musyarakah yang keuntungannya tidak bisa ditentukan pada awalnya karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
- Margin atau keuntungan Murabahah tetap (pasti), setelah disepakati oleh kedua belah pihak tidak dapat diubah.
- Transaksi Murabahah dengan kredit dianggap memiliki risiko lebih rendah karena tidak terkait dengan kondisi usaha nasabah, baik itu untung atau rugi. Transaksi ini harus diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-jenis Murabahah
Terdapat dua jenis akad Murabahah yang biasanya dilakukan:
Akad Murabahah dengan Pesanan
Pada akad Murabahah ini, transaksi jual-beli terjadi setelah penjual membeli barang yang telah dipesan oleh pembeli terlebih dahulu. Pesanan tersebut dapat mengikat atau tidak mengikat. Jika pesanan dianggap mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanan dan harus membayar barang yang telah dipesan. Jika nilai barang yang telah dibeli berkurang sebelum diberikan kepada pembeli, maka akan mengurangi akad dan penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual.
Di sisi lain, jika pesanan tidak mengikat, pembeli tidak diwajibkan untuk membayar atau dapat membatalkan barang yang telah dipesan oleh penjual.
Akad Murabahah Tanpa Pesanan
Pada jenis akad Murabahah ini, penjual dapat membeli barang tanpa ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Jenis akad Murabahah ini bersifat tidak mengikat.
Ikuti promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), dan dapatkan cashback khusus serta bebas ongkir hanya pada akhir Juli ini, ya!
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.