
Klausul Asuransi
Pengertian Klausula Asuransi
Klausula Asuransi atau assurantiebe ding merupakan syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan. Dalam perjanjian klausula asuransi, sering kali terdapat janji-janji khusus yang dirumuskan secara jelas dalam polis, yang biasa disebut klausula asuransi. Klausula ini bertujuan untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian.
Jenis-Jenis Klausula Asuransi
- Klausula Premier Risque: Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila kerugian terjadi pada asuransi dengan nilai benda di bawah batas yang ditentukan, penanggung akan membayar ganti rugi secara penuh sampai jumlah maksimum yang diasuransikan. Klausula ini umumnya digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, serta asuransi tanggung jawab.
- Klausula All Risk: Klausula ini menentukan bahwa penanggung bertanggung jawab atas segala risiko atau kerugian yang terjadi pada benda yang diasuransikan. Artinya, penanggung akan mengganti seluruh kerugian akibat peristiwa apa pun, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri atau cacat pada benda tersebut.
- Klausula Total Loss Only: Klausula asuransi ini menetapkan bahwa penanggung hanya akan mengganti kerugian yang merupakan kerugian total atas benda yang diasuransikan.
- Klausula All Seen: Klausula asuransi ini umumnya digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui kondisi, konstruksi, lokasi, dan cara penggunaan bangunan yang diasuransikan.
Klausula Renunsiasi: Menurut klausula ini, penanggung tidak akan mengajukan gugatan terhadap tertanggung berdasarkan pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakukan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. Artinya, jika terjadi kerugian akibat tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan menggunakan pasal 251 KUHD dan akan membayar klaim ganti rugi kepada tertanggung.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.