
Force Majeure
Apa Itu Force Majeure?
Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagal melaksanakan kewajibannya terhadap pihak kreditur karena kejadian yang di luar kekuasaan pihak yang terkait seperti gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Istilah ini juga dikenal sebagai keadaan kahar dalam bahasa Indonesia.
Dalam bahasa Prancis, force majeure secara harfiah berarti “kekuatan yang lebih besar”. Secara umum, sejumlah peristiwa dapat dikategorikan sebagai force majeure jika mereka terjadi tanpa dugaan, diluar kendali pihak-pihak yang terlibat, dan tidak dapat dihindari.
Biasanya, klause force majeure hampir selalu ada dalam setiap kontrak yang dibuat. Keberadaan force majeure ini berguna untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Sebagai konsekuensinya, debitur dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi akibat force majeure.
Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata. Berikut adalah kutipannya:
Pasal 1244
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa tidak dilaksanakannya perikatan tersebut atau tidak dilaksanakannya pada waktu yang tepat disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, meskipun tidak ada itikad buruk pada pihaknya.”
Pasal 1245
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, jika karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang dilarang.”
Dalam ketentuan ini, terdapat lima hal yang menyebabkan debitur tidak wajib melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yaitu:
- Terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak).
- Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur.
- Peristiwa tersebut diluar kendali pihak debitur.
- Peristiwa tersebut diluar kendali para pihak yang terlibat.
- Tidak ada niat jahat dari pihak debitur.
Contoh Force Majeure
Pak Ismail memiliki usaha kebun buah dan menjadi pemasok langsung bagi berbagai pihak yang memesan produknya. Pada suatu hari, truk yang mengangkut muatan buah-buahannya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produk tersebut tidak dapat dikirim ke pemesan. Dalam peristiwa ini, sebenarnya Pak Ismail telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produknya, namun kecelakaan tersebut berada di luar kendalinya. Oleh karena itu, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi.
Ikutilah promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), dan dapatkan cashback spesial dan gratis ongkir hanya pada akhir bulan Juli ini!
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.