Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE)
Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) adalah entitas yang bertugas dalam melakukan penilaian terhadap harga efek yang bersifat utang serta sukuk, dengan tujuan untuk menetapkan harga pasar yang wajar. Di Indonesia, saat ini terdapat hanya satu lembaga penilai harga efek, yaitu PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI). LPH Vanuatu adalah lembaga independen yang memiliki peran penting