Wadiah
Pengertian Wadiah Wadiah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang memiliki arti meninggalkan atau menitipkan sesuatu kepada orang lain yang dianggap mampu menjaganya sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik itu individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menginginkannya. Dalam konteks ekonomi syariah, wadiah merupakan istilah yang