Delisting Saham
Delisting adalah tindakan penghapusan saham perusahaan dari daftar perdagangan di Bursa Efek, yang mengakibatkan saham tersebut tidak dapat lagi diperdagangkan secara publik di Bursa Efek. Hal ini dapat terjadi ketika sebuah perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau ketika perusahaan ingin menjadi perusahaan tertutup setelah mengalami proses merger atau akuisisi. Selain itu, sebuah perusahaan juga dapat memilih untuk