Memorandum of Understanding (MOU)
Apa itu Memorandum of Understanding? Memorandum of Understanding (MOU), yang sering disebut juga sebagai Nota Kesepahaman, adalah kesepakatan formal antara dua pihak atau lebih. Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, MOU menyatakan kesediaan para pihak untuk melanjutkan dengan kontrak. MOU sering dianggap sebagai langkah awal dalam negosiasi karena mengatur ruang lingkup dan tujuan pembicaraan.