Administered Price
Administered Price adalah harga suatu barang atau jasa yang beredar di masyarakat berdasarkan aturan pemerintah. Pada dasarnya, administered price merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menetapkan harga dasar suatu barang atau jasa berdasarkan keadaan ekonomi atau faktor lainnya. Dengan menerapkan administered price, diharapkan harga barang atau jasa dapat merata dan stabil di pasar. Namun,