Surat Setoran Elektronik
Apa itu Surat Setoran Elektronik?
Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah pengembangan dari Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah di-elektronifikasi. SSE memiliki fungsi dan isi substansi yang sama dengan SSP.
SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melalui formulir atau metode lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
SSE merupakan langkah dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan yang sebelumnya menggunakan SSP Manual. Pada SSP Manual, pengisian Surat Setoran Pajak dilakukan secara manual dengan pena atau mesin ketik untuk menghasilkan 4 lembar salinan. Namun, dengan adanya SSE, pengisian dilakukan secara elektronik dan hanya mencetak satu salinan SSE saat pembayaran pajak dilakukan. Hal ini memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di mana saja, kapan saja, dan melalui berbagai media seperti internet banking, mesin ATM, mesin EDC, teller Bank atau Kantor Pos Persepsi, bahkan aplikasi bayar pajak online.
SSE juga dapat digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang administrasinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pembuatan SSE juga dapat mengakomodir penggunaan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) selain Rupiah.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.