Pengampuan


Apa Itu Pengampuan?

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang dianggap tidak mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas hukum karena sifat-sifat pribadinya. Karena ia dianggap tidak mampu, maka sebagai upaya untuk melindungi hak-haknya, hukum memungkinkan orang lain untuk bertindak sebagai wakil atau pengampu bagi orang yang berada di bawah pengampuan.

Pengaturan Hukum Pengampuan

Pengampuan diatur dalam buku 1 KUHP Perdata. Pasal 433 KUHP Perdata menjelaskan syarat-syarat seseorang untuk berada di bawah pengampuan, yaitu:
“Setiap orang dewasa yang secara konstan mengalami keadaan kebodohan, gangguan mental, atau kebutaan hukum, harus ditempatkan di bawah pengampuan, bahkan jika dia masih kadang-kadang bisa menggunakan pikirannya dengan baik. Seorang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan.”

Berakhirnya Pengampuan

Pengampuan dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Alasan Absolut
  • Orang yang berada di bawah pengampuan meninggal dunia.
  • Adanya keputusan pengadilan yang membatalkan alasan-alasan dan sebab-sebab pengampuan.
  1. Alasan Relatif
  • Pengampu meninggal dunia.
  • Pengampu dipecat atau diberhentikan.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index)

Kamus Istilah

Leave a Reply