Pengampuan


Apa Itu Pengampuan?

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang dianggap tidak mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas hukum karena sifat-sifat pribadinya. Karena ia dianggap tidak mampu, maka sebagai upaya untuk melindungi hak-haknya, hukum memungkinkan orang lain untuk bertindak sebagai wakil atau pengampu bagi orang yang berada di bawah pengampuan.

Pengaturan Hukum Pengampuan

Pengampuan diatur dalam buku 1 KUHP Perdata. Pasal 433 KUHP Perdata menjelaskan syarat-syarat seseorang untuk berada di bawah pengampuan, yaitu:
“Setiap orang dewasa yang secara konstan mengalami keadaan kebodohan, gangguan mental, atau kebutaan hukum, harus ditempatkan di bawah pengampuan, bahkan jika dia masih kadang-kadang bisa menggunakan pikirannya dengan baik. Seorang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan.”

Berakhirnya Pengampuan

Pengampuan dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Alasan Absolut
  • Orang yang berada di bawah pengampuan meninggal dunia.
  • Adanya keputusan pengadilan yang membatalkan alasan-alasan dan sebab-sebab pengampuan.
  1. Alasan Relatif
  • Pengampu meninggal dunia.
  • Pengampu dipecat atau diberhentikan.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  Inspeksi

Kamus Istilah

Leave a Reply