
Pengampuan
Apa Itu Pengampuan?
Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang dianggap tidak mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas hukum karena sifat-sifat pribadinya. Karena ia dianggap tidak mampu, maka sebagai upaya untuk melindungi hak-haknya, hukum memungkinkan orang lain untuk bertindak sebagai wakil atau pengampu bagi orang yang berada di bawah pengampuan.
Pengaturan Hukum Pengampuan
Pengampuan diatur dalam buku 1 KUHP Perdata. Pasal 433 KUHP Perdata menjelaskan syarat-syarat seseorang untuk berada di bawah pengampuan, yaitu:
“Setiap orang dewasa yang secara konstan mengalami keadaan kebodohan, gangguan mental, atau kebutaan hukum, harus ditempatkan di bawah pengampuan, bahkan jika dia masih kadang-kadang bisa menggunakan pikirannya dengan baik. Seorang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan.”
Berakhirnya Pengampuan
Pengampuan dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:
- Alasan Absolut
- Orang yang berada di bawah pengampuan meninggal dunia.
- Adanya keputusan pengadilan yang membatalkan alasan-alasan dan sebab-sebab pengampuan.
- Alasan Relatif
- Pengampu meninggal dunia.
- Pengampu dipecat atau diberhentikan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.