Pencucian Uang
Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang, yang sering disebut juga dengan money laundering, adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau individu yang memiliki kekuasaan untuk menyamarkan duit yang diperoleh secara ilegal agar terlihat seperti uang yang legal. Dalam bahasa Indonesia, money laundering diterjemahkan sebagai “pencucian uang” atau “pemutihan uang”.
Uang yang “dicuci” dalam pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis ilegal atau hasil korupsi. Tujuan dari pencucian uang ini adalah agar uang yang didapatkan secara ilegal tersebut tidak terlihat sebagai hasil kejahatan, melainkan seperti uang yang didapat secara sah.
Pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan dan sulit untuk mengidentifikasi institusi yang terlibat, kecuali lembaga perbankan yang telah lama dikenal sebagai sarana pencucian uang.
Pasal-Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasikan menjadi 3 pasal:
- Pasal 3
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 4
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan denda maksimum Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pasal 5
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menerima, menguasai, menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menukarkan, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.