Kode Etik OJK
Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011. Lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas dalam jasa keuangan di Indonesia. OJK merupakan lembaga yang independen, artinya mereka tidak mendapat intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pentingnya Kode Etik OJK
Kode etik OJK merupakan seperangkat norma yang mengatur tentang kepatutan dan kepantasan perilaku para Pejabat, Dewan Komisioner, dan Pegawai OJK. Kode etik ini memiliki karakteristik yang mutlak dan harus dipatuhi untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Kode etik OJK diatur dalam peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/17/PDK/XII/2012. Di dalam kode etik ini, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK. Beberapa hal tersebut antara lain:
1. Mematuhi aturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan tata laksana tugas yang berlaku.
2. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas OJK, baik selama maupun setelah bekerja di OJK sesuai dengan ketentuan penggunaan dan pengungkapan informasi yang bersifat rahasia.
Jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik OJK, ada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan Dewan Komisioner OJK dan Surat Edaran Dewan Komisioner OJK. Komite Etik akan menilai tingkat pelanggaran kode etik OJK dan merekomendasikan sanksi kepada Pejabat Pemutus. Pelanggaran kode etik OJK terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pemutus.
Dengan adanya kode etik OJK, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam jasa keuangan dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini juga menjadi acuan bagi para Pejabat, Dewan Komisioner, dan Pegawai OJK untuk bertindak dengan bijaksana dan bertanggung jawab dalam menjalankan rolenya dalam mengatur dan mengawasi jasa keuangan di Indonesia.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.