Caraka
“N (Jw): Caraka (Bahasa Indonesia): Huruf Jawa”Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut pegawai tertentu dari bank dan lembaga perantara. Fungsi utama Caraka adalah untuk mengumpulkan cek, warkat-warkat, dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, pialang, dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri oleh saham atau