Bank Umum
Pengertian Bank Umum Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan bisnis baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit