Akta di Bawah Tangan
Pengertian Akta di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata, ada dua jenis akta, yaitu akta di bawah tangan (onderhands) dan akta otentik. Akta di bawah tangan adalah akta yang tidak dibuat di hadapan pejabat hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Jika tidak ada penolakan dari