BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Bea ini harus dibayarkan oleh pembeli, mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Oleh karena itu, baik pihak penjual (seperti Developer) maupun pihak pembeli bertanggung jawab untuk membayar Bea ini. Tarif BPHTB biasanya mencapai 5%