UMKM
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro yang diatur dalam