Pajak Langsung
Pengertian Pajak Langsung Pajak Langsung adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat ditransfer atau dipindahkan kepada pihak lain. Dari segi pembayarannya, pajak langsung dikumpulkan secara teratur dan berulang. Hal ini hanya dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pajak. Contoh Pajak Langsung 1.