Bangkrut
Pengertian Kepailitan Kepailitan, atau yang sering disebut bangkrut, adalah suatu proses hukum di mana seseorang atau bisnis tidak mampu membayar hutangnya. Proses ini dimulai dengan permohonan yang diajukan oleh debitur, yang umum terjadi, atau oleh kreditor atas nama debitur, yang jarang terjadi. Semua aset debitur akan dihitung dan dievaluasi, dan aset tersebut dapat digunakan untuk