Akta
Pengertian Akta Akta adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut. Akta ini ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan dalam peristiwa tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat sesuai dengan peraturan yang