Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Wakil perantara pedagang efek (WPPE) adalah individu yang memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk bertindak sebagai perantara dalam perdagangan efek. WPPE berperan sebagai perwakilan perusahaan sekuritas dan bertugas menghubungkan investor dengan pasar modal. Peran WPPE sangat penting dalam memfasilitasi perdagangan efek di pasar modal. Mereka bertindak sebagai perantara