Lembaga Kliring
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga yang mengelola layanan kliring dan penjaminan untuk menyelesaikan transaksi di bursa. Di Indonesia, layanan kliring dan penjaminan dilakukan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hanya perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam LK yang dapat menjalankan kegiatan sebagai lembaga kliring dan penjaminan. Kliring dan Penjaminan