Restrukturisasi Kredit
Pengertian Restrukturisasi Kredit Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Restrukturisasi kredit ini berbeda dengan penghapusan utang, karena pada restrukturisasi kredit dilakukan pemberian keringanan pembayaran cicilan utang sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan pihak pemberi utang atau kredit. Syarat Restrukturisasi Kredit