Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang setara. BPR juga bertugas menyalurkan dana sebagai usaha. Biasanya, BPR beroperasi di kota-kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank