Pinjaman Lunak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pinjaman lunak, atau yang dikenal juga sebagai soft loan, merupakan fasilitas pinjaman yang disediakan dengan syarat-syarat pelunasan yang ringan, tingkat suku bunga yang rendah, dan berjangka waktu yang panjang. Fasilitas ini biasanya diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral seperti International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Organization